ANAKKU MENCURI !
Oleh Ustadz Abu Rufaydah
Bismillah Wal Hamdulillah Wash Shalatu Wassalamu Ala Rasulillah. Amma Ba’du.
Pembaca yang dirahmati Allah. Mencuri adalah salah satu pelanggaran dalam agama kita, karena itu ada aturan hukuman bagi seseorang yang mecuri apalagi sampai sekitar Rub’u Dinar (seperempat Dinar), maka pencuri harus dipotong tangannya. Nah…bagaimana jika yang mencuri itu anak kita, walaupun tidak sampai seperempat dinar, namun sebagai orang tua akan merasa kecewa dengan tingkah laku anaknya. Beragam respon dari orang tua yang mendapati anaknya mencuri. Bukan saja rasa malu yang dirasakan orang tua, lebih dari itu ia akan merasa gagal dalam mendidik anaknya.
Nah…kali ini kita akan belajar dari Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam, segala hal yang berkaitan dengannya menarik untuk dikaji dan dipelajari. perhatikan kisah berikut ini ketika Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam mendapati seorang anak yang mencuri. Apa yang beliau lakukan ? adakah cercaan dan hinaan, atau cacian dan amarah murka. Berikut ini kisah menarik yang diceritakan lengsung oleh pelakunya dan ia sangat terkesan dengan cara Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memberikan solusi.
وعن رافع بن عمرو الغفاري – رضي الله عنه – قال : ” كنت غلاما أرمي نخل الأنصار فأتي بي النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال : ” يا غلام ! لم ترمي النخل ؟ ” قلت : آكل . قال : ” فلا ترم ، وكل مما سقط في أسفلها ” ثم مسح رأسه فقال ” اللهم أشبع بطنه
Rafi’ bin Amr al Ghifari –radhiallahu Ta’ala Anhu- ia berkata, “Dulu waktu aku masih usia anak-anak aku melempari pohon kurma milik orang Anshar (masyarakat asli Madinah) kemudian hal ini diadukan kepada Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam “Ada anak kecil yang melempari pohon kurma kami”. Maka aku dibawa ke Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.
Beliau bertanya : “Nak, mengapa kamu melempari pohon kurma?
Aku menjawab : Aku makan
Beliau berkata : Jangan kamu lempari pohon kurma itu, makanlah apa yang jatuh dibawah.
Kemudian dia mengusap kepalaku dan beliau mendoakanku : Ya Allah kenyangkanlah perutnya.” (HR. at-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lainnya).
Mari kita ambil pelajaran berharga dari kisah di atas;
- Kisah ini menarik karena pelaku -Rafi’ bin Amr al Ghifari- yang mengisahkan sendiri.
- Laporkan dengan cara yang tepat.
- Arahkan kepada orang yang memiliki wibawa dan kedudukan.
- Bersikaplah adil dalam menghadapi situasi.
- Yang mencuri adalah anak-anak, maka gunakan cara yang tepat.
- Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak langsung menghakimi, namun bertanya latar belakang Rafi al-Ghifari mencuri.
- Jika telah diketahui alasan atau latar belakangnya, maka beri jaminan kenyamanan dalam memberikan solusi.
- Jika melarang, maka berikan solusi. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang mencuri, tapi ia memberikan solusi bahwa kurma yang di bawah pohon itu halal.
- Jangan lupa akhiri dengan do’a. karena solusi terbaik adalah dari Allah.
- Az-Zar’I rahimahullah mengatakan “Hadits ini menunjukkan kebolehan memakan buah yang jatuh dan kebolehan ini lebih diutamakan saat lapar. Sebagian yang lain mengakatakan kebolehan itu hanya ada pada saat darurat dan dimakan di tempat, tidak boleh dibawa pulang. (Hasyiyah Ibnul Qoyyim, VII/203).
- Imam at-Tirmizi memberikan suatu bab dalam kitabnya bolehnya makan buah bagi yang lewat di bahwanya. Lalu lembawakan hadits dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu Anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ دَخَلَ حَائِطَا فَلْيَأْكُل وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً
Barangsiapa yang masuk pagar milik seseorang, maka ia boleh makan di dalanya namun tidak boleh membawa pulang. (HR. at-Tirmizi no. 1289)